KajianMuslimah Bersama Ustadzah Aini Aryani, Lc "Bab Sholat Berjamaah untuk Perempuan" Kajian Muslimah Bersama Ustadzah Dr. Yulia Andani Murti "Puasa Sehat Ala Rasulullah SAW" Ceramah Terbaru Aa Gym di Masjid Daarut Tauhiid Jakarta "Peran Kasih Sayang Dalam Kehidupan" KECAMATANKABUPATEN / KOTA. NO NAMA PONDOK PESANTREN NAMA PIMPINAN PONPES PESERTA 1 PESERTA 2 DESA/KEL. KECAMATAN KABUPATEN / KOTA. 1 Nurul Hidayah Cecep Abdul Latif Syamsul Bahri, S.Pd.I Syihabuddin Cariu Cariu KAB. BOGOR 2 Raudhatul Mubtadiin Ahmad Syamsudin Ahmad Syamsudin Dede Riyan Hidayatullah Babakanraden Cariu KAB. Nilaiayah dalam kehidupan seorang anak. Bagaimana cara mengganti anak ayah? "Ayah bisa siapa saja, hanya ibu tidak bisa" - Saya yakin semua orang tahu kata-kata lagu anak-anak tentang ayah. Fast Money. Mustahiq Zakat Oleh Ustadzah Aini Aryani, Lc Mustahiq I FAQIR A. Pengertian Para ulama punya definisi yang berbeda-beda terkait siapa yang disebut Faqir 1. Harta Tidak Mencukupi Dasar Kebutuhan 1ِﻪِﺘَﯾﺎَﻔِﻛ ْﻦِﻣ ﺎًﻌِﻗْﻮَﻣ ُﻊَﻘَﯾ َﻻ ٍﺐْﺴَﻛ ْوَأ ٍلﺎَﻣ ْﻦِﻣ اًﺮﯿ ِﺴَﯾ ﺎًﺌْﯿَﺷ ُﺪِﺠَﯾ ْوَأ َﺔﱠﺘَﺒْﻟَأ ﺎًﺌْﯿَﺷ ُﻚِﻠْﻤَﯾ َﻻ ْﻦَﻣOrang yang sama sekali tidak memiliki sesuatu, atau punya sedikit sekali harta tapi tidak sampai mencukupi kebutuhan dasarnya. 2. Hartanya Tidak Mencapai Nishab Berbeda dengan pengertian fakir menurut jumhur ulama, mazhab Al-Hanafiyah mendefinisikan bahwa orang adalah orang yang hartanya tidak mencapai nishab Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyahnya menyebutkan definisinya. 2ِﻪِﺘَﺟﺎ َﺣ ﻲِﻓ ٍقَﺮْﻐَﺘْﺴُﻣ ٍمﺎَﻧ ِﺮْﯿَﻏ ٍبﺎ َﺼِﻧ َرْﺪَﻗ ْوَأ ﻲِﻣﺎﱠﻨﻟا لﺎَﻤْﻟا َﻦِﻣ ٍبﺎ َﺼِﻧ َنوُد ُﻚِﻠْﻤَﯾ ْﻦَﻣOrang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Atau punya harta yang memenuhi nishab namun harta itu tidak produktif, dimana habis untuk hajatnya. B. Syarat Faqir Mendapat Zakat ●Muslim, berdasar hadits Nabi SAW ْﻢِﻬِﺋاَﺮَﻘُﻓ ﻲِﻓ ﺎَﻫﱠدُرَو ْﻢِﻬِﺋﺎَﯿِﻨْﻏَأ ْﻦِﻣ ﺎَﻫْﺬُﺧAmbillah harta zakat itu dari orang-orang kaya diantara mereka muslim dan kembalikan kepada orang-orang faqir di antara mereka juga muslim. HR. Bukhari ●Bukan Keluarga Nabi Rasulullah SAW dan keluarganya tidak boleh menerima harta zakat, meski pun barangkali mereka termasuk faqir. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW sendiri ِسﺎﱠﻨﻟا ُخﺎ َﺳْوَأ َﻲِﻫ ﺎَﻤﱠﻧإ ٍﺪﱠﻤَﺤُﻣ لِﻵ ﻲِﻐَﺒْﻨَﺗ َﻻ َﺔَﻗَﺪﱠﺼﻟا ﱠنإHarta zakat itu tidak boleh buat keluarga Muhammad, karena merupakan kotoran-kotoran manusia. 1 Mughni Al-Muhtaj jilid 3 hal. 106 2 Hasyiyatu Ad-Dasuqi jilid 1 hal. 492

biografi ustadzah aini lc